Transformasi Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Penulis :
Spesifikasi :
Description
Ide tentang konsep negara hukum lahir dari keinginan untuk membebaskan dari kekuasaan yang sewenang-wenang dan merugikan rakyat. Konsep negara hukum tipologi rechtsstaat, menginginkan adanya pelaksanaan hukum administrasi secara efektif dengan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Undang-Undang No 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,karena hukum administrasi dianggap mampu memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Adapun kompetensi absolut PTUN adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang berhubungan dengan Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Namun setelah berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kompetensi ini menjadi berubah atau bertarnsformasi yang disebabkan karena terdapat perluasan dan penambahan kompetensi oleh UUAP yang tidak diikuti perubahan terhadap UU PTUN. UUAP telah memperluas dan menambah kompetensi PTUN meliputi : Perluasan Makna KTUN, Penyelesaian sengketa setelah menempuh upaya administratif, Pengaturan mengenai permohonan fiktif positif, dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap unsur penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang tidak diikuti perubahan UU PTUN sehingga terjadi transformasi kompetensi yang menyebabkan disharmonisasi yang berdampak pada terjadinya overlapping kompetensi PTUN serta menimbulkan ambiguitas dalam segi penegakannya.