Tentang Buku Ini
Buku ini mengupas secara mendalam landasan filosofis dan teoretis dari sistem pidana dan pemidanaan dalam KUHP Nasional sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Dalam Penjelasan Umum Buku Kesatu KUHP Nasional ditegaskan bahwa sistem pidana dan pemidanaan Indonesia menganut double track system, yaitu sistem sanksi dua jalur yang tidak hanya menempatkan jenis sanksi pidana (straf/punishment), tetapi juga mengatur jenis sanksi tindakan (maatregel/treatment) sebagai sarana pembinaan dan pemulihan. Perubahan ini tercermin dari dihapusnya pidana kurungan yang kemudian direformulasi ke dalam bentuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta ditetapkannya bentuk-bentuk dari jenis sanksi tindakan seperti konseling, rehabilitasi, dan pelatihan kerja sebagai mekanisme korektif terhadap pelaku tindak pidana. Pada saat yang sama, pengaturan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaruan hukum acara pidana turut menghadirkan dimensi baru dalam praktik pemidanaan di Indonesia, yakni suatu pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui analisis filosofis, teoretis, dan konsepual yang komprehensif, buku ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa sistem pidana dan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi dipandang secara sempit sebagai instrumen represif negara, melainkan sebagai bagian dari kebijakan kriminal kontemporer yang berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keadilan bagi korban, serta pembinaan terhadap pelaku. Dengan memahami fondasi pemikiran tersebut, diharapkan buku ini mampu memperluas dan memperbarui mindset (pola pikir) masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum dalam memaknai hukum pidana Indonesia di era kontemporer. Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa pidana dan pemidanaan merupakan pergulatan kemanusiaan yang senantiasa berkembang seiring dengan dinamika nilai, moralitas, dan peradaban manusia. Oleh karena itu, memahami dasar filosofis dan teoretis sistem pidana dan pemidanaan KUHP Nasional bukan sekadar kebutuhan akademik, melainkan juga sebuah ikhtiar intelektual untuk menempatkan hukum pidana Indonesia dalam kerangka yang lebih humanistis, progresif, dan berkeadilan.




