Koleksi Pilihan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI KESEHATAN DI INDONESIA: Panduan Praktis Hukum Kesehatan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

BaruBelum ada ulasanStok tersedia

Pilihan Produk
BukuTersedia
Buku OriginalProduk resmi dan terverifikasiPengiriman AmanDikemas dengan perlindunganBantuan AdminDukungan pelanggan tersedia
Tentang Buku

Tentang Buku Ini

Setiap hari, tenaga medis dan tenaga kesehatan mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, bahkan kehidupan seseorang. Namun di balik tanggung jawab profesional tersebut, terdapat berbagai risiko hukum yang tidak selalu dipahami secara utuh. Ketika terjadi komplikasi, ketidakpuasan pasien, kesalahan komunikasi, sengketa medis, pengaduan etik, tuntutan perdata, laporan pidana, maupun pemeriksaan adminitraktif, banyak tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi situasi yang kompleks serta penuh ketidakpastian Buku Perlindungan Hukum bagi Profesi Kesehatan di Indonesia hadir sebagai panduan praktis yang membahas secara sistematis berbagai aspek hukum kesehatan yang relevan dalam praktik sehari-hari. Mulai dari hak dan kewajiban tenaga medis serta tenaga kesehatan, standar profesi, informed consent, rekam medis, tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan, hubungan hukum dengan pasien, etik dan disiplin profesi, hingga pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administrasi. Buku ini juga mengulas berbagai tantangan kontemporer seperti telemedicine, rekam medis elektronik, pelindungan data pribadi, media sosial, keselamatan kerja, dan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Disusun dengan pendekatan akademik dan pengalaman praktis, buku ini tidak hanya menjelaskan apa yang diatur oleh hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam situasi nyata pelayanan kesehatan. Buku ini menjadi referensi penting bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, puskesmas, akademisi, mahasiswa, advokat, mediator sengketa medis, pembuat kebijakan, serta setiap pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.