Tentang Buku Ini
Di tengah dinamika dunia usaha, sengketa bisnis menjadi tantangan yang tidak terhindarkan bagi UMKM. Dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan mudah diakses. Buku ini membahas formulasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang relevan dan berkeadilan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai pelaku utama perekonomian nasional sekaligus subjek hukum, UMKM memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
Buku ini juga menguraikan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan UMKM dengan memperhatikan jenis sengketa, hubungan hukum para pihak, serta karakteristik usaha kecil. Selain itu, dibahas pula pentingnya kontrak yang proporsional, klausul arbitrase yang seimbang, serta model arbitrase yang praktis dan terjangkau. Dengan menempatkan keadilan distributif sebagai landasan utama, buku ini diharapkan memberikan pemahaman dan inspirasi bagi pengembangan penyelesaian sengketa arbitrase yang lebih inklusif bagi UMKM.




