Tentang Buku Ini
Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan zaman, masyarakat semakin sering dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa keadilan terasa sulit dijangkau tanpa tekanan publik. Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi cermin kegelisahan rakyat terhadap sistem hukum yang dianggap jauh, rumit, dan tidak berpihak pada warga biasa. Banyak orang belum memahami bahwa sesungguhnya setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi dalam setiap proses hukum.
Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, Buku Saku Hak Konstitusional dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia hadir untuk menjelaskan hak-hak warga negara dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari pelaporan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, hingga pendampingan hukum dan perlindungan korban. Berlandaskan semangat KUHP Nasional dan KUHAP Baru, buku ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Lebih dari sekadar buku hukum, buku saku ini merupakan sarana pemberdayaan masyarakat agar tidak lagi merasa takut, bingung, atau tidak berdaya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Buku ini diharapkan menjadi pegangan praktis yang memberdayakan masyarakat agar lebih sadar hukum, berani, dan terlindungi.




