Tentang Buku Ini
Dalam masyarakat modern, hukum kerap dipandang sebagai seperangkat norma yang wajib ditaati oleh setiap warga. Akan tetapi, pengalaman hidup sehari-hari memperlihatkan bahwa sesuatu yang sah menurut hukum tidak selalu selaras dengan rasa keadilan. Tidak sedikit orang kemudian mempertanyakan mengapa aturan yang berlaku secara resmi kadang justru melahirkan ketidakadilan, mengapa prosedur yang telah dijalankan dengan benar masih meninggalkan penderitaan, dan mengapa perlindungan hukum tampak lebih mudah dijangkau oleh sebagian pihak dibandingkan pihak lainnya.
Dari kegelisahan semacam itulah Keadilan di Balik Pasal mengambil titik berangkatnya.
Buku ini mengarahkan pembaca untuk melihat hukum tidak semata-mata sebagai teks tertulis, melainkan sebagai institusi yang bekerja di tengah kehidupan manusia. Melalui alur pembahasan yang runtut dan mudah dipahami, pembaca diajak menelusuri akar historis gagasan summum jus, summa injuria, yaitu peringatan bahwa penerapan hukum secara terlalu kaku dapat berubah menjadi bentuk ketidakadilan yang paling besar. Dari gagasan tersebut, buku ini kemudian membahas perdebatan klasik antara positivisme hukum dan hukum alam, menguraikan hubungan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjelaskan mengapa penafsiran hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik hukum modern.
Lebih jauh, buku ini memperlihatkan bahwa persoalan hukum tidak hanya terbatas pada bunyi pasal atau proses di ruang pengadilan. Hukum juga berhubungan erat dengan akses terhadap keadilan, ketimpangan sosial, relasi kekuasaan, serta tantangan teknologi yang kian kompleks. Dalam kehidupan yang semakin dipengaruhi oleh data, algoritma, dan kecerdasan buatan, pertanyaan lama mengenai keadilan justru memperoleh relevansi yang semakin kuat.
Dengan merangkai pemikiran para tokoh seperti Cicero, Gustav Radbruch, H.L.A. Hart, Ronald Dworkin, Lon Fuller, dan Satjipto Rahardjo, buku ini menyajikan filsafat hukum melalui bahasa yang dekat dengan pengalaman sehari-hari. Pembaca tidak diarahkan untuk sekadar menghafal teori, tetapi diajak memahami mengapa teori-teori tersebut menjadi penting ketika hukum berhadapan dengan manusia yang nyata.




