Koleksi Pilihan

Konsep Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

BaruBelum ada ulasanStok tersedia

Pilihan Produk
BukuTersedia
Buku OriginalProduk resmi dan terverifikasiPengiriman AmanDikemas dengan perlindunganBantuan AdminDukungan pelanggan tersedia
Tentang Buku

Tentang Buku Ini

Kerugian perekonomian negara merupakan salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang hingga kini belum memperoleh pengaturan yang jelas dan komprehensif. Dalam praktik penegakan hukum, pengaturan tindak pidana korupsi masih lebih menitikberatkan pada kerugian keuangan negara, sehingga menimbulkan kekaburan norma dan perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap kepentingan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku ini mengkaji secara mendalam konsep kerugian perekonomian negara sebagai inti delik (bestanddeel delict) dalam tindak pidana korupsi melalui pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, historis, dan kasus, sehingga buku ini menelaah kelemahan substansi hukum yang ada serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan praktik peradilan.

Melalui analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law), buku ini menawarkan reformulasi konsep kerugian perekonomian negara yang mencakup definisi, faktor-faktor penyebab, kewenangan penghitungan, serta konsep pemidanaan dan pemulihan kerugian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformulasi tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya negara kesejahteraan (welfare state), memperkuat prinsip demokrasi ekonomi, serta mencegah dominasi kepentingan oligarki dalam pengelolaan perekonomian negara.

Buku ini diharapkan menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, serta pemerhati hukum dalam memahami dan mengembangkan konsep kerugian perekonomian negara guna mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi yang modern, efektif, dan berkeadilan.