Tentang Buku Ini
Bagaimana mungkin demokrasi yang kita bangun dengan susah payah justru dirusak oleh praktik curang dalam pemilu? Mengapa para pelanggar tidak pernah benar-benar jera?
Buku ini menyuguhkan kritik tajam dan solusi konkret atas lemahnya sistem sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia. Dengan data empirik dan pendekatan yuridis progresif, penulis mengajukan gagasan reformulasi sanksi pidana pemilu—dari sekadar denda dan penjara menuju pencabutan hak politik sebagai sanksi utama.
Lebih dari sekadar wacana, buku ini adalah ajakan untuk membenahi sistem pemilu secara menyeluruh dengan menempatkan keadilan, integritas, dan efek jera sebagai pijakan hukum. Sangat relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, penegak hukum, serta masyarakat yang peduli terhadap masa depan demokrasi Indonesia.




