Tentang Buku Ini
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Digitalisasi di bidang ekonomi, pendidikan, pemerintahan, kesehatan, dan hubungan sosial menciptakan ruang interaksi baru yang dikenal sebagai ruang siber (cyberspace). Perkembangan ini memberikan kemudahan, efisiensi, dan peluang inovasi, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pengaturan serta perlindungan yang memadai.
Buku Hukum Teknologi Informasi Digital membahas secara komprehensif berbagai aspek hukum dalam pemanfaatan teknologi digital, meliputi konsep dasar hukum teknologi informasi, perkembangan regulasi di Indonesia, transaksi dan kontrak elektronik, tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, keamanan siber, pembuktian elektronik, serta kejahatan siber. Buku ini juga mengulas tantangan penegakan hukum di era digital, perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), media sosial, perdagangan elektronik (e-commerce), dan perlindungan hak pengguna teknologi informasi.
Dengan mengintegrasikan perspektif hukum, teknologi, dan kebijakan publik, buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, pelaku usaha digital, serta masyarakat umum. Pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami diharapkan menjadi referensi dalam memahami dinamika hukum digital serta mendorong pemanfaatan teknologi yang aman, adil, bertanggung jawab, dan berlandaskan kepastian hukum. Pada akhirnya, buku ini menegaskan pentingnya kemampuan hukum beradaptasi terhadap kemajuan teknologi agar tetap berfungsi sebagai sarana perlindungan, pengendalian sosial, dan penciptaan keadilan.




