Tentang Buku Ini
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian sering menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Buku Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan dalam Perspektif Kepastian Hukum membahas ketidaksesuaian antara kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyebabkan ketidakpastian hukum, hambatan investasi, hingga potensi kriminalisasi pelaku usaha. Dengan pendekatan hukum yang mudah dipahami, buku ini mengupas bagaimana tumpang tindih regulasi berdampak pada keadilan ruang dan pengelolaan tanah. Disertai solusi seperti harmonisasi aturan, sistem satu peta, dan integrasi OSS, buku ini menjadi panduan penting bagi pembuat kebijakan, mahasiswa, dan masyarakat umum yang peduli terhadap tata ruang, pertanian, dan kepastian hukum di Indonesia.




